Peraturan Kalurahan Wonosari Nomor 9 Tahun 2025

Nomor: 9

Tahun: 2025

Tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2025

Tanggal Penetapan: 30/12/2025

Status: Berlaku

Abstrak

Dokumen ini merupakan Peraturan Kalurahan Wonosari Nomor 9 Tahun 2025 yang menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB-Kalurahan) Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab demi kemakmuran masyarakat. Struktur anggaran yang ditetapkan mencakup total Pendapatan Desa sebesar Rp2.374.616.700,00 dan Belanja Desa sebesar Rp1.978.575.764,40, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp396.040.935,60. Selain rincian anggaran, peraturan ini juga mengatur mekanisme operasional melalui Peraturan Lurah, prosedur penanganan keadaan darurat atau bencana menggunakan belanja tidak terduga, serta ketentuan mengenai perubahan anggaran jika terjadi pergeseran objek belanja atau perubahan kebijakan pemerintah. Peraturan ini secara resmi ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025 oleh Lurah Wonosari.